Saudaraku…
Alqur’an diturunkan dalam bentuk bacaan yang telah ditentukan. Membaca Alqur’an sebagaimana bacaan saat pertama diturunkan, wajib hukumnya. Membaca Alqur’an tidak sebagaimana bacaan saat pertama diturunkan, haram hukumnya.
Tajwid… adalah disiplin ilmu yang dibuat untuk menuntun pembaca, agar dapat membaca Alqur’an sesuai dengan contoh bacaan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, mempraktekkan tajwid, hukumnya adalah fardhu ‘ain. Setiap orang yang membaca Alqur’an, tanpa kecuali, harus mempraktekkan tajwidnya. Menguasai teori berupa penamaan hukum-hukum tajwid, hukumnya adalah fardhu kifayah. Oleh karena itu, bisa saja, orang yang dapat membaca Alqur’an dengan sangat baik, namun tidak mengetahui nama hukum-hukum tajwidnya. Yang demikian itu tidaklah mengapa, karena yang diwajibkan adalah cara membacanya yang harus sama dengan contoh Rasulullah SAW atau sama dengan bacaan Alqur’an saat pertama diturunkan.
Pembaca yang dirahmati Allah SWT….
Membaca Alqur’an dengan bertajwid hukumnya fardhu ‘ain. Pendapat tersebut didasarkan pada dalil sebagai berikut:
1. Firman Allah SWT:
“Bacalah Alqur’an itu dengan tartil. (Q. S. Al-Muzzammil (73) : 4)
Imam Ali bin Abi Thalib mejelaskan arti tartil dalam ayat ini yaitu mentajwidkan huruf-hurufnya dan mengetahui tempat-tempat waqof.
2. Sabda Rasulullah SAW:
“Bacalah Alqur’an sesuai dengan cara dan suara orang-orang arab. Dan jauhilah olehmu cara baca orang-orang fasik dan berdosa besar. Maka sesungguhnya akan datang beberapa kaum setelahku melagukan Alqur’an seperti nyanyian dan rohbaniyyah (membaca tanpa tadabbur). Suara mereka tidak sampai melewati tenggorokan mereka (tidak meresap ke dalam hati). Hati mereka dan orang-orang yang simpati kepada mereka telah terfitnah (keluar dari jalan yang lurus).”
Imam Ibnu Al-Jazari menyampaikan pendapatnya tentang wajibnya membaca Alqur’an dalam bait syair sebagai berikut:
“Membaca (Alqur’an) dengan tajwid hukumnya wajib, barangsiapa yang membacanya dengan tidak bertajwid maka ia berdosa. Karena sesungguhnya Allah telah menurunkan Alquran dengan bertajwid dan demikianlah Alquran itu sampai kepada kita dari-Nya.”
Saudaraku….
Mari beriman sesaat, sempatkan waktu untuk belajar Alqur’an. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan hidayah ilmu dan amal kepada kita. Amiin.
Maroji:
Rauf, Abdul Aziz Abdur, PEDOMAN DAUROH AL-QUR’AN Kajian Ilmu Tajwid Disusun Secara Aplikatif, Markaz Al-Qur’an, Cetakan ke-11, Jakarta.
Assalaamu’alaikum warahmatullah..
Ustaz,
1. Satu usaha yang sangat baik. Alhamdulillah. Semoga Allah membalas yang lebih baik dari ini.
Dari Utsman r.a : Nabi saw bersabda, “Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Al-Quran dan mengajarkannya.” [Hadis 1452] Sahih Abu Daud
2. Sedikit persoalan, bagaimana mahu membaca Al-Quran dengan betul jika tidak diketahui tajwidnya?
3. Mungkinkah bagi mereka yang tidak tahu bahasa Arab wajib pula belajar membaca Al-Quran itu dengan betul? Bagaimana nak membaca Al-Quran dengan betul? Perlu belajar tajwidnya.
4. Jadi apakah hukumnya mempelajari tajwid?
Wallahu’alam
apa yang dimaksud hukum kifayah?
Hukum kifayah / fardhu kifayah adalah kewajiban kelompok. Bila dalam suatu kelompok tertentu sudah ada orang yang menguasai teori ilmu tajwid, maka kewajiban kelompok tersebut sudah gugur. jadi, cukup beberapa orang saja yang bisa, itu sudah memadai dan menggugurkan kewajiban.