Hukum Belajar Tajwid

4 Oct

Saudaraku…

Alqur’an  diturunkan dalam bentuk bacaan yang telah ditentukan. Membaca Alqur’an sebagaimana bacaan saat pertama diturunkan, wajib hukumnya. Membaca Alqur’an tidak sebagaimana bacaan saat pertama diturunkan, haram hukumnya.

Tajwid… adalah disiplin ilmu yang dibuat untuk menuntun pembaca, agar dapat membaca Alqur’an  sesuai dengan contoh bacaan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, mempraktekkan tajwid, hukumnya adalah fardhu ‘ain. Setiap orang yang membaca Alqur’an, tanpa kecuali, harus mempraktekkan tajwidnya.  Menguasai teori berupa penamaan hukum-hukum tajwid, hukumnya adalah fardhu kifayah. Oleh karena itu, bisa saja, orang yang dapat membaca Alqur’an dengan sangat baik, namun tidak mengetahui nama hukum-hukum tajwidnya. Yang demikian itu tidaklah mengapa, karena yang diwajibkan adalah cara membacanya yang harus sama dengan contoh Rasulullah SAW atau sama dengan bacaan Alqur’an saat pertama  diturunkan.

Pembaca yang dirahmati Allah SWT….

Membaca Alqur’an dengan bertajwid hukumnya fardhu ‘ain. Pendapat tersebut didasarkan pada dalil sebagai berikut:

1. Firman Allah SWT:

“Bacalah Alqur’an itu dengan tartil.  (Q. S. Al-Muzzammil  (73) : 4)

Imam Ali bin Abi Thalib mejelaskan arti tartil dalam ayat ini yaitu mentajwidkan huruf-hurufnya dan mengetahui tempat-tempat waqof.

2. Sabda Rasulullah SAW:

“Bacalah Alqur’an sesuai dengan cara dan suara orang-orang arab. Dan jauhilah olehmu cara baca orang-orang fasik dan berdosa besar. Maka sesungguhnya akan datang beberapa kaum  setelahku  melagukan Alqur’an  seperti nyanyian  dan rohbaniyyah  (membaca tanpa tadabbur). Suara mereka tidak sampai melewati  tenggorokan  mereka   (tidak meresap ke dalam hati). Hati mereka dan orang-orang yang simpati kepada  mereka  telah  terfitnah  (keluar dari jalan yang lurus).”

Imam  Ibnu Al-Jazari menyampaikan pendapatnya tentang wajibnya membaca Alqur’an  dalam  bait  syair sebagai berikut:

“Membaca  (Alqur’an)  dengan  tajwid  hukumnya  wajib,  barangsiapa  yang  membacanya dengan tidak bertajwid maka ia berdosa. Karena sesungguhnya Allah telah menurunkan Alquran dengan bertajwid dan demikianlah Alquran itu sampai kepada kita dari-Nya.”

 

Saudaraku….

Mari beriman sesaat, sempatkan waktu untuk belajar Alqur’an. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan hidayah ilmu dan amal kepada kita. Amiin.

 

Maroji:

Rauf, Abdul Aziz Abdur, PEDOMAN DAUROH AL-QUR’AN Kajian Ilmu Tajwid Disusun Secara Aplikatif, Markaz Al-Qur’an, Cetakan ke-11, Jakarta.

3 Responses to “Hukum Belajar Tajwid”

  1. Penggerak Muslimin 12/19/2010 at 4:47 am #

    Assalaamu’alaikum warahmatullah..

    Ustaz,

    1. Satu usaha yang sangat baik. Alhamdulillah. Semoga Allah membalas yang lebih baik dari ini.

    Dari Utsman r.a : Nabi saw bersabda, “Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Al-Quran dan mengajarkannya.” [Hadis 1452] Sahih Abu Daud

    2. Sedikit persoalan, bagaimana mahu membaca Al-Quran dengan betul jika tidak diketahui tajwidnya?

    3. Mungkinkah bagi mereka yang tidak tahu bahasa Arab wajib pula belajar membaca Al-Quran itu dengan betul? Bagaimana nak membaca Al-Quran dengan betul? Perlu belajar tajwidnya.

    4. Jadi apakah hukumnya mempelajari tajwid?

    Wallahu’alam

  2. Anonymous 09/07/2011 at 4:52 am #

    apa yang dimaksud hukum kifayah?

  3. binaalquran 09/07/2011 at 5:03 am #

    Hukum kifayah / fardhu kifayah adalah kewajiban kelompok. Bila dalam suatu kelompok tertentu sudah ada orang yang menguasai teori ilmu tajwid, maka kewajiban kelompok tersebut sudah gugur. jadi, cukup beberapa orang saja yang bisa, itu sudah memadai dan menggugurkan kewajiban.

Leave a comment